Info Situs Warisan Dunia



            Situs Warisan Dunia adalah tengara atau area yang dipilih oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sebagai memiliki signifikansi budaya, historis, ilmiah atau bentuk lainnya, dan dilindungi secara hukum oleh perjanjian internasional. Situs-situs tersebut dinilai penting bagi kepentingan kolektif umat manusia.

             Untuk dipilih, Situs Warisan Dunia harus merupakan landmark yang sudah diklasifikasikan, unik dalam beberapa hal sebagai tempat yang dapat diidentifikasi secara geografis dan historis yang memiliki signifikansi budaya atau fisik khusus (seperti reruntuhan kuno atau struktur bersejarah, bangunan, kota, kompleks, gurun, hutan, pulau, danau, monumen, gunung, atau area hutan belantara . Ini mungkin menandakan pencapaian kemanusiaan yang luar biasa, dan berfungsi sebagai bukti sejarah intelektual kita di planet ini.

            Situs-situs tersebut dimaksudkan untuk konservasi praktis bagi anak cucu, yang jika tidak demikian akan berisiko terhadap pelanggaran manusia atau hewan, akses yang tidak terpantau / tidak terkontrol / tidak dibatasi, atau ancaman dari kelalaian administrasi setempat.


           Situs dibatasi oleh UNESCO sebagai zona yang dilindungi. Daftar ini dikelola oleh Program Warisan Dunia internasional yang dikelola oleh Komite Warisan Dunia UNESCO, yang terdiri dari 21 negara pihak yang dipilih oleh Majelis Umum mereka.

           Program katalog, nama, dan melestarikan situs budaya yang penting atau alami yang penting bagi budaya umum dan warisan kemanusiaan. Dalam kondisi tertentu, situs yang terdaftar dapat memperoleh dana dari World Heritage Fund.

         Program ini dimulai dengan Konvensi Mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia, yang diadopsi oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972. Sejak itu, 193 negara pihak telah meratifikasi konvensi tersebut, menjadikannya salah satu perjanjian internasional yang paling dikenal luas dan program budaya paling populer di dunia.

           Pada Juli 2018, total 1.092 Situs Warisan Dunia (845 budaya, 209 alam, dan 38 properti campuran) ada di 167 negara. Italia, dengan 54 situs, memiliki jumlah terbanyak di antara negara mana pun, diikuti oleh China (53), Spanyol (47), Prancis (44), Jerman (44), India (37), dan Meksiko (35)

            Amerika Serikat memprakarsai gagasan konservasi budaya dengan konservasi alam. Konferensi Gedung Putih pada tahun 1965 menyerukan "Warisan Warisan Dunia" untuk melestarikan "daerah alam dan pemandangan yang luar biasa di dunia dan situs bersejarah untuk saat ini dan masa depan seluruh warga dunia". Uni Internasional untuk Konservasi Alam mengembangkan proposal serupa pada tahun 1968, dan mereka diajukan pada tahun 1972 ke Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia di Stockholm.

          Di bawah Komite Warisan Dunia, negara-negara penandatangan diwajibkan untuk memproduksi dan menyerahkan pelaporan data berkala yang memberikan Komite Warisan Dunia dengan gambaran umum tentang implementasi Konvensi Warisan Dunia oleh masing-masing negara peserta dan "potret" kondisi terkini di properti Warisan Dunia.

          Satu naskah disetujui oleh semua pihak, dan "Konvensi Mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia" diadopsi oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.

            Konvensi ini mulai berlaku pada 17 Desember 1975. Pada Mei 2017, Konvensi ini telah diratifikasi oleh 193 negara pihak,  termasuk 189 negara anggota PBB plus Kepulauan Cook, Tahta Suci, Niue, dan Negara Palestina. Hanya empat negara anggota PBB yang belum meratifikasi Konvensi: Liechtenstein, Nauru, Somalia dan Tuvalu

           Suatu negara pertama-tama harus membuat daftar situs budaya dan alam yang signifikan; hasilnya disebut Daftar Tentatif. Suatu negara mungkin tidak menominasikan situs yang belum dimasukkan pertama kali dalam Daftar Tentatif. Selanjutnya, ini dapat menempatkan situs yang dipilih dari daftar itu ke dalam File Nominasi.

           File Nominasi dievaluasi oleh Dewan Internasional tentang Monumen dan Situs dan World Conservation Union. Badan-badan ini kemudian membuat rekomendasi mereka kepada Komite Warisan Dunia. Komite bertemu sekali setahun untuk menentukan apakah akan mencantumkan masing-masing properti yang dicalonkan dalam Daftar Warisan Dunia dan kadang-kadang menentang atau merujuk keputusan untuk meminta lebih banyak informasi dari negara yang menominasikan situs tersebut. Ada sepuluh kriteria pemilihan - sebuah situs harus memenuhi setidaknya satu dari mereka untuk dimasukkan dalam daftar

            Hingga 2004, ada enam kriteria untuk warisan budaya dan empat kriteria untuk warisan alam. Pada tahun 2005, ini dimodifikasi sehingga hanya ada satu set sepuluh kriteria. Situs yang dinominasikan harus memiliki "nilai universal yang luar biasa" dan memenuhi setidaknya satu dari sepuluh kriteria. Kriteria ini telah dimodifikasi atau diubah beberapa kali sejak penciptaannya

          Sebuah situs dapat ditambahkan ke Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya jika ada kondisi yang mengancam karakteristik tempat tengara atau area itu tercantum dalam Daftar Warisan Dunia. Masalah-masalah seperti itu mungkin melibatkan konflik bersenjata dan perang, bencana alam, polusi, perburuan liar, atau urbanisasi yang tidak terkendali atau perkembangan manusia. Daftar bahaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran internasional akan ancaman-ancaman dan untuk mendorong tindakan-tindakan yang kontraaktif. Ancaman terhadap suatu situs dapat berupa ancaman yang sudah terbukti atau potensi bahaya yang dapat berdampak buruk pada suatu situs.

            Keadaan konservasi untuk setiap situs pada daftar bahaya ditinjau setiap tahun, setelah itu komite dapat meminta tindakan tambahan, menghapus properti dari daftar jika ancaman telah berhenti atau mempertimbangkan penghapusan dari kedua Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya dan Daftar Warisan Dunia.

             Hanya dua situs yang pernah dihapus dari daftar: Suaka Oryx Arab di Oman dan Lembah Dresden Elbe di Jerman. Suaka Oryx Arab secara langsung dihapus dari daftar pada 2007, alih-alih dimasukkan ke dalam daftar bahaya, setelah pemerintah Oman memutuskan untuk mengurangi ukuran kawasan lindung hingga 90 persen.

           Lembah Dresden Elbe pertama kali dimasukkan dalam daftar bahaya pada tahun 2006 ketika Komite Warisan Dunia memutuskan bahwa rencana untuk membangun Jembatan Waldschlösschen akan secara signifikan mengubah lanskap lembah. Sebagai tanggapan, Dewan Kota Dresden berusaha untuk menghentikan pembangunan jembatan, tetapi setelah beberapa keputusan pengadilan mengizinkan pembangunan jembatan untuk melanjutkan, lembah telah dihapus dari Daftar Warisan Dunia pada tahun 2009.

            Penilaian global pertama yang secara kuantitatif mengukur ancaman terhadap situs Warisan Dunia Alam menemukan bahwa 63 persen situs telah rusak oleh meningkatnya tekanan manusia termasuk perambahan jalan, infrastruktur pertanian, dan pemukiman selama dua dekade terakhir. Kegiatan-kegiatan ini membahayakan situs Warisan Dunia Alam dan dapat membahayakan nilai-nilai uniknya. Dari situs Warisan Dunia Alam yang mengandung hutan, 91 persen di antaranya mengalami kerugian sejak tahun 2000. Banyak situs Warisan Dunia Alam lebih terancam daripada yang diperkirakan sebelumnya dan membutuhkan tindakan konservasi segera

            Terlepas dari keberhasilan daftar Warisan Dunia dalam mempromosikan konservasi, proyek yang dikelola UNESCO telah menarik kritik dari beberapa pihak karena dianggap kurang terwakili dari situs warisan di luar Eropa, sengketa keputusan tentang pemilihan lokasi dan dampak buruk dari pariwisata massal di lokasi yang tidak dapat mengelola pertumbuhan yang cepat di nomor pengunjung.

            Industri lobi yang cukup besar telah berkembang di sekitar penghargaan karena daftar Warisan Dunia memiliki potensi untuk secara signifikan meningkatkan pendapatan pariwisata dari situs yang dipilih. Tawaran daftar situs sering kali panjang dan mahal, sehingga merugikan negara-negara miskin. Upaya Eritrea untuk mempromosikan Asmara adalah salah satu contohnya.

           Pada tahun 2016, pemerintah Australia dilaporkan telah berhasil melobi agar upaya konservasi Great Barrier Reef dihapus dari laporan UNESCO berjudul 'Warisan Dunia dan Pariwisata dalam Iklim yang Berubah'. Tindakan pemerintah Australia sebagai tanggapan atas kekhawatiran mereka tentang dampak negatif yang mungkin ditimbulkan label 'berisiko' terhadap pendapatan pariwisata di situs Warisan Dunia UNESCO yang sebelumnya ditetapkan.

          Sejumlah lokasi Warisan Dunia yang terdaftar seperti George Town, Penang, dan Casco Viejo, Panama, telah berjuang untuk mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi dari katering untuk meningkatkan jumlah pengunjung dan melestarikan budaya asli dan masyarakat lokal yang mendapat pengakuan.

Admin Saturday, December 8, 2018